Sabtu, 09 Juli 2011

Tolak Hukum Pancung, Mahasiswa Pingsan

Aksi solidaritas menolak hukuman pancung terhadap Sumartini—TKW asal Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara, tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sumbawa. Aksi serupa juga digelar mahasiswa asal Sumbawa dari berbagai perguruan tinggi di Malang yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Sumbawa-Malang (SPMSM), belum lama ini. Aksi ratusan mahasiswa yang dipusatkan di depan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menampilkan treatrikal yang menggambarkan kekejaman majikan di Arab Saudi terhadap TKW asal Kabupaten Sumbawa. Bahkan dalam aksi yang berlangsung selama beberapa jam ini menyebabkan Rahmawati salah seorang mahasiswa semester 6 jurusan pendidikan Bahasa Indonesia UMM jatuh pingsan.


Korlap Aksi, Harianto dalam aksi tersebut enam point pernyataan sikap yakni membebaskan Sumartini tanpa syarat, mendesak pemerintah untuk membuat MoU guna memberikan perlindungan terhadap TKI-TKW dan mencopot staf KBRI di Arab Saudi karena tidak mampu menjawab hak-hak TKI-TKW.

Di bagian lain pernyataan sikap itu juga meminta pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk rakyat, memperketat pengiriman TKI-TKW ke luar negeri, dan meningkatkan keahlian khusus untuk TKI-TKW.

Korlap yang juga Ketua SPMSM, Harianto kepada Gaung NTB, tadi malam, menyebutkan bahwa aksi yang dilakukannya sebagai bentuk solidaritas atas nasib yang menimpa TKI/TKW terutama asal Kabupaten Sumbawa yang tidak mendapat perlindungan semestinya. TKI/TKW hanya diberikan penghargaan label sebagai pahlawan devisa yang tidak lebih sebagai sapi perahan untuk meningkatkan remittance Negara. Menurut data BPS, TKI di Arab Saudi mencapai 1,5 juta orang, dan berdasarkan data LSM Migrant Care, para TKI ini menghasilkan remittance selama kuartal pertama 2011 mencapai US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Namun hingga kini Indonesia belum memiliki UU khusus untuk perlindungan TKI, karena UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sedang direvisi.

Lebih lanjut Harianto mengkritisi pemerintahan SBY yang selama ini telah menghianati amanat yang telah diberikan rakyat dan telah merampas hak rakyat Indonesia, dalam hal ini adalah hak untuk hidup yang merupakan bagian dari HAM. Selain itu, keberadaan KBRI sebagai perwakilan pemerintah ternyata selama ini dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pemakai jasa TKW dan TKI. Pembiaran ini dilakukan dengan alasan-alasan yang justru menunjukkan rendahnya harga diri bangsa di mata negara lain. “Semua ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar kasus yang menimpa Sumartini dan para TKI lain yang kini menunggu nasib dihukum mati, tidak terjadi lagi di masa mendatang.” kata Harianto.

Sumber : GaungNTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar